Tim Macan RKT Ringkus Pelaku Penjualan Hewan Ternak Sapi

Tim Macan RKT Kota Prabumulih mengamankan pelaku penjualan hewan ternak sapi di Mapolsek RKT saat ini.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Kasus penjualan hewan ternak sapi, akhirnya dilaporkan oleh juragan sapi Ali Mustofa (43), warga Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT ke Polsek RKT dan berhasil diungkap Tim Macam RKT, Rabu 13 Desember 2023.
Pelakunya yakni Fahmi Ardiansyah (27), warga Desa Air Talas, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim berhasil diringkus di rumahnya dan ketika diintrograsi, pelaku Fahmi mengakui perbuatannya kepada petugas.
Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Tim Macan RKT Kota Prabumulih langsung mengamankannya di Mapolsek RKT saat ini.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan atas tindak pidana penggelapan atau Pasal 372 KUHP. Kronologisnya lantaran, menjual dua ekor sapi milik korban sebesar Rp 23 juta, namun uangnya dipakai pelaku dan tidak disetor kepada korban.
Kapolres kota Prabumulih, AKBP Witdiardi melalui Kapolsek RKT Ipda Santi Wijaya didampingi Kanit Reskrim, Aipda M Agustino, membenarkan hal ini.
“Pelaku penggelapan uang hasil penjualan sapi, telah kita amankan. Diringkus di rumahnya di Desa Air Talas,” sebutnya.
Dan pelaku, kata dia, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman paling kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya. (and)