Warga Muncak Kabau Terima 151 Bidang Redistribusi Tanah

Warga di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur akhirnya memiliki status tanah yang jelas.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Setelah puluhan tahun tanpa kepastian hukum, akhirnya 151 bidang tanah di Desa Muncak Kabau Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur akhirnya memiliki status yang jelas.
Hal ini berdasarkan program Redistribusi Tanah Tahun 2025 oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten OKU Timur.
Dari 300 bidang sertifikat Redistribusi Tanah 2025 di Kabupaten OKU Timur, 151 bidang di antaranya diperuntukkan untuk warga Desa Muncak Kabau. Dalam sosialisasi dan penyuluhan Redistribusi Tanah 2025, Kepala ATR BPN OKU Timur Novi Aryana SH MH melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Geraldus Ardi Yudistira mengatakan, melalui Redistribusi Tanah 2025 maka masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanahnya.
"Setelah pelepasan kawasan hutan, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik, maka masyarakat memiliki kepastian hukum. Untuk tahun 2025 ini Program Redistribusi Tanah tahun ini terbanyak di Desa Muncak Kabau sebanyak 151 bidang," ujarnya, kemarin.
Untuk tahun ini pula lanjut Ardi, Redistribusi Tanah difokuskan di 3 Kecamatan yaitu di Desa Mendah Kecamatan Jayapura, Kecamatan Buay Pemuka Peliung tepatnya di Desa Banuayu dan Bantan Pelita dan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja tepatnya di Desa Muncak Kabau.
"Selain sebagai kepastian hukum, sertifikat yang diteritkan nanti bisa dijadikan modal usaha. Untuk penerima Redistribusi tanah ini diusulkan oleh perangkat desa, dan setelah sertifikatnya terbit tidak dapat diperjualbelikan selama 10 tahun. Karena tanahnya harus diusahakan penerima, bukan untuk dijual," jelasnya.
Sementara Kades Muncak Kabau, Yoni Mardat mengatakan, setelah memiliki kepastian hukum, maka pihak desa bisa melakukan pembangunan di lokasi tanah yang telah disertifikatkan.
"Selama ini kita tidak bisa melakukan pembangunan seperti membangun drainase, jalan, lain-lain karena tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum. Setelah terbit serfikat maka kami pihak desa juga bisa mengusulkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembangunan," ucap Yoni.
Hadir dalam sosialisasi Redistribusi Tanah 2025 tersebut, Anggota DPRD OKU Timur, Ida Liana SKeb, Kabag Tapem Setda OKU Timur, Subagio ST dan sejumlah Camat. (awa)