CFX Catat Transaksi Derivatif Kripto Tembus Rp24.95 Triliun
ILUSTRASI MATA UANG KRIPTO--
KORANRADAR.ID - PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto satu-satunya di Indonesia, mencatat total nilai transaksi derivatif kripto nasional selama lima bulan pertama tahun ini sebesar Rp24,95 triliun.
Direktur Utama CFX Subani mengatakan, melalui produk derivatif kripto, CFX berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan nasabah akan produk investasi yang inovatif. Produk derivatif kripto didesain untuk memberikan kesempatan bagi nasabah dalam melakukan hedging atau lindung nilai atas aset kripto nasabah.
“Di mana dalam melakukan hedging, produk derivatif kripto memberikan two ways of opportunity bagi nasabah untuk memperoleh keuntungan baik ketika pasar sedang berada dalam tren menguat atau pasar sedang berada dalam tren melemah dan kendali lebih besar dalam mengelola portofolio mereka,” ujar Subani, di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan, untuk bulan Mei 2025, total transaksi derivatif kripto mencapai Rp9,61 triliun atau meningkat 61 persen dibandingkan periode April 2025.
BACA JUGA: Berdasarkan Riset Terbaru Investopedia, Ini Lho Lima Dompet Kripto Terbaik Juni 2025
Menurutnya, sejak diluncurkan pada September 2024, produk derivatif kripto yang dikembangkan oleh CFX telah mendapatkan sambutan yang positif dari para nasabah.
“Tren pertumbuhan yang positif hingga Mei tahun ini telah menunjukkan minat terhadap produk ini semakin tinggi dan berhasil memperkuat posisinya di dalam lanskap investasi nasional. Melalui tren pertumbuhan positif tersebut, kami optimistis produk derivatif kripto akan terus bertumbuh di sepanjang tahun 2025,” kata Subani.
Hingga saat ini, ia mengungkapkan CFX telah menghadirkan sebanyak 96 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
BACA JUGA: Coinbase Rugi Hingga Rp 6,5 Triliun Akibat Pelanggaran Data
Selain itu, tercatat ada sebanyak tujuh anggota pialang berjangka yang terdaftar sebagai anggota CFX, yakni PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, PT Java Global Futures, PT Porto Komoditi Berjangka, PT Alpha Centauri Berjangka, dan PT Ajaib Futures Asia.
Lebih lanjut, Subani menjelaskan bahwa CFX akan terus menghadirkan kontrak derivatif kripto yang baru untuk memenuhi kebutuhan dan memberikan lebih banyak pilihan bagi para nasabah.
“Nantinya, seluruh produk baru derivatif kripto akan melalui seleksi dan penilaian yang ketat untuk memastikan seluruh perdagangan tetap mematuhi regulasi yang berlaku,” katanya lagi.