Singapura Minta Perusahaan Kripto Lokal Setop Tawarkan Token di Luar Negeri

ILUSTRASI UANG KRIPTO--

KORANRADAR.ID  - Bank Sentral Singapura telah menetapkan batas waktu 30 Juni bagi penyedia layanan kripto lokal untuk berhenti menawarkan layanan token digital (DT) ke pasar luar negeri.

Mengutip Cointelegraph, ditulis Senin (2/6/2025), arahan itu berasal dari respons Otoritas Moneter Singapura (MAS) terhadap umpan balik industri mengenai kerangka regulasi yang diusulkan untuk Penyedia Layanan Token Digital (DSTP) berdasarkan Undang-Undang Layanan dan Pasar Keuangan 2022 atau Financial Services and Markets Act of 2022 (FSM Act).

MAS menyatakan tidak ada pengaturan transisi yang akan dibuat untuk DTSP lokal yang menyediakan layanan di luar negeri. Dikatakan setiap perusahaan, individu atau kemitraan yang didirikan di Singapura yang menyediakan layanan DT di luar Singapura harus menghentikan operasi atau memperoleh lisensi saat ketentuan DTSP mulai berlaku pada akhir Juni.

“DTSP yang tunduk pada persyaratan perizinan berdasarkan pasal 137 Undang-Undang FSM harus menangguhkan atau menghentikan menjalankan bisnis penyediaan layanan DT di luar Singapura paling lambat 30 Juni 2025,” kata MAS.

BACA JUGA:Tinggalkan Emas: Mengapa Beberapa Orang Memilih Kripto?

DTSP dapat memperoleh lisensi. Namun, pengacara mengatakan hal itu akan terjadi dalam kasus yang jarang terjadi. Dalam sebuah unggahan Linkedln, Hagen Rooke, Partner Gibson Dunn&Cruther menuturkan, lisensi akan dikeluarkan hanya dalam kasus yang jarang terjadi. Hal ini karena meningkatnya kekhawatiran regulasi seputar Counter-Terrorist Financing (CFT) atau Anti-Money Laundering (AML).

"MAS akan memberikan lisensi berdasarkan kerangka kerja baru hanya dalam keadaan yang sangat terbatas (karena jenis model operasi ini umumnya menimbulkan kekhawatiran regulasi misalnya terkait AML/CFT,” tulis Rooke.

Pengacara mendesak perusahaan untuk mempertimbangkan tindakan cepat untuk mengurangi risiko melalui restrukturisasi operasional untuk menghilangkan titik kontrak di Singapura.

Langkah itu menandakan pengetatan besar pengawasan regulasi terhadap aktivitas kripto oleh otoritas Singapura. Mandat bagi DTSP untuk menghentikan aktivitas di luar negeri berasal dari perkembangan regulasi yang ditujukan untuk mengatasi risiko di sektor aset digital.

Pada April 2022, Singapura mengesahkan RUU FSM yang memberikan MAS kewenangan lebih besar untuk mengatur perusahaan kripto yang beroperasi di luar negeri tetapi berpusat di Singapura.

Undang-undang tersebut mengharuskan DTSP dengan operasi di luar negeri untuk mematuhi standar AML dan CFT meskipun mereka tidak menawarkan layanan di Singapura. MAS menyatakan kekhawatiran perusahaan kripto dapat memanfaatkan celah regulasi dengan mendaftar di Singapura sambil melakukan aktivitas yang tidak diatur di luar negeri.

BACA JUGA:Strategi Baru Raup Penghasilan Tambahan dari Ekosistem Kripto

Sebelumnya, kripto kini menjadi metode pembayaran yang praktis di Singapura, didorong oleh minat generasi muda negara itu dan meningkatnya volume transaksi.

Meskipun adopsi terus meningkat, tantangan seperti kompleksitas dan penerimaan yang terbatas tetap ada. Mengutip Cryptonews, Rabu (9/4/2025) laporan Straits Times yang diterbitkan pada 8 April mengungkapkan tingkat kepemilikan kripto di Singapura meningkat menjadi 26% pada 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan