Investor Lama Bisa Jual Bitcoin Tanpa Terkena Pajak Progresif, Ini Caranya

Co-founder Indodax, Oscar Darmawan--
KORANRADAR.ID - Sejak teregulasi, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia berjalan secara ketat. Mulai dari sisi pengawasan, aturan perdagangan hingga perpajakan, semuanya diatur secara komprehensif untuk bisa memberikan manfaat bagi banyak pihak.
Di sisi lain, adanya kerangka kebijakan dalam kelas aset baru tersebut juga menunjukkan bahwa pengakuan terhadap aset kripto sudah berjalan secara legal dan luas. Lantas bagaimana untuk mereka yang sudah memiliki aset, khususnya Bitcoin sebelum regulasi muncul?
Sebagai catatan, pengakuan terhadap aset kripto di Indonesia sudah berjalan sejak 2018. Kala itu, muncul Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 yang menetapkan aset kripto sebagai komoditi yang bisa dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
BACA JUGA:Semesta Raya Mendukung Bitcoin Terbang, Sanggup ke Level Berapa?
Aturan tersebut menjadi gerbang awal dalam lanskap kebijakan kripto di tanah air. Karena sejak saat itu, muncul beberapa aturan lain yang mengatur tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka hingga peralihan pengawasan dan pengaturan dari Bappebti ke OJK.
Nah membincang kripto, khususnya Bitcoin. Aset global tersebut sudah masuk ke Indonesia sebelum aturan tersebut muncul. Laporan Indodax menyebut bahwa Bitcoin masuk ke tanah air pada tahun 2013, berbarengan dengan terjadinya krisis Cyprus.
BACA JUGA:Pakistan Alokasikan Listrik 2.000 MW, Siap Jadi Pusat Tambang Bitcoin
Pelaporan Bitcoin Sesuai Prosedur
Kondisi itu memantik tanya terkait bagaimana mekanisme penjualan aset kripto yang berasal dari era sebelum regulasi berjalan.
Menanggapi hal itu, Co-founder Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan, pengguna lama yang memiliki aset Bitcoin sebelum era regulasi tetap dapat menjual melalui exchange teregulasi tanpa terkena tarif pajak progresif.
Namun sang investor harus melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur. Sementara, untuk investor yang belum sempat melaporkan aset lamanya, bisa tetap mencantumkannya sebagai harta setara kas dalam laporan pajak tahunan.
BACA JUGA:Asosiasi Optimis Transaksi Kripto Terus Naik Didorong Minat Bitcoin
“Hal itu membuka ruang transparansi tanpa ancaman denda, selama transaksi berjalan melalui bursa yang terdaftar,” jelas Oscar melalui keterangan resmi.
Lebih jauh menurut Oscar, pihaknya secara aktif hadir dalam FGD (Forum Group Discussion) bersama Kementerian Keuangan pada 2018–2020 yang akhirnya melahirkan regulasi fiskal kripto dalam PMK No. 81 Tahun 2024. Regulasi itu menetapkan bahwa transaksi kripto mendapatkan PPh final sebesar 0,2% tanpa PPN, memberikan kepastian hukum dan efisiensi fiskal bagi pelaku pasar.