Gubernur Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 Persen

KESEPAKATAN: Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Muba HM Toha dan Bupati Banyuasin H Askolani menandatangani berita acara kesepakatan bersama, terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak --
SUMSEL, KORANRADAR.ID - Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Bupati Kabupaten Musi Banyuasin HM Toha dan Bupati Banyuasin H Askolani menandatangani berita acara kesepakatan bersama, terkait persentase pembagian porsi saham participating interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi wilayah kerja Rimau, bertempat di ruang tamu Gubernur Sumsel, kemarin.
Herman Deru mengatakan, ke depan bukan tidak mungkin pembagian porsi saham participating di Kabupaten Banyuasin bisa bertambah jika prospek untuk pendapatan asli daerahnya baik.
“Kita pertimbangkan lagi ke depan, jini tidak main-main nanti ternyata ini prospect dan bisa membantu pendapatan asli daerah, maka akan kita pertimbangkan,” katanya.
Dikatakan Herman Deru kesepakatan bersama antara Gubernur Sumsel, Bupati Musi Banyuasin dan Bupati Banyuasin terkait penyesuaian Persentase Pembagian Porsi Saham Participating Interest 10 persen wilayah kerja Rimau yang mengacu pada Ketentuan Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025.
BACA JUGA:Sepakati Lembaga Independen Sertifikasi Cadangan Migas WK Rimau
“Pembagian saham persentase keikutsertaan provinsi dan beberapa kabupaten/Kota dikoordinasikan ditetapkan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan, yang disetujui rencana pengembangannya dengan pembagian persentase keikutsertaan saham sesuai persentase pelamparan reservoir serta mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” tuturnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kolaborasi dan Sinergi, SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel Hendriansyah mengatakan, pengambilan dan pembagian persentase Participating Interest 10 persen pengelolaan minyak dan gas bumi Wilayah Kerja Rimau mengacu pada Ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4), maka perlu dilakukan pembentukan anak perusahaan gabungan dari BUMD Provinsi Sumatera Selatan (PT Sumsel Energi Gemilang), BUMD Kabupaten Musi Banyuasin (PT Muba Energi Maju Berjaya), BUMD Kabupaten Banyuasin (Perusahaan Umum Daerah Sei Sembilang) adalah PT Sumsel Energi Rimau selaku anak perusahaan sebagai. pengelola Participating Interest 10 persen wilayah kerja Rimau. (tim)