Tidak Terbukti Bersalah, Seorang Ibu Rumah Tangga Bebas Dari Hukum
Editor: Swan
|
Kamis , 01 May 2025 - 14:44

terdakwa dan keluarga terdakwa didampingi kuasa hukum Danico Wisdana, SH dan Sadli SH, MH -Dokumen -
PALEMBANG, KORANRADAR.ID- Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai membebaskan Terdakwa Mariyati Binti Atmo yang sebelumnya di Dakwa Pasal 263 ayat 2 dan 266 ayat 2 KUHP atas dugaan membuat dan menggunakan dokumen palsu.
Dalam pembuatan sertifkat hak milik terdakwa di tanah yang sudah di beli terdakwa dan dihuni terdakwa sejak tahun 2004 lalu.
"Kami mengucapkan syukur untuk hari ini, dari proses persidangan yang dijalani dan keterangan saksi yang kami hadirkan atas fakta persidangan yang ada terbukti bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana apa yang dituduhkan kepada Terdakwa " kata penasihat hukum terdakwa Danico Wisdana, S.H. didampingi Sadli, S.H., M.H. Rabu, 30 april 2025.
Pihaknya juga akan tetap mengawal proses hukum tersebut sampai berkekuatan hukum tetap,
sebelumnya Terdakwa Mariyati Binti Atmo dituntut selama 1,6 tahun penjara, dan surat sertipikat hak milik atas nama terdakwa dikembalikan oleh penuntut umum.
dan dalam pembacaan putusan Terdakwa Mariyati Binti Atmo dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum, dan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak - hak terdakwa, serta mengembalikan surat sertipikat hak milik atas nama terdakwa Mariyati Binti Atmo kepada Terdakwa