KPU OKU Izinkan Pemilih Ajukan Pindah Tempat Nyoblos
KPU Kabupaten OKU mengizinkan bagi pemilih di wilayah itu yang ingin mengajukan pindah tempat pencoblosan, asalkan segera melapor ke KPU setempat --
BATURAJA, KORANRADAR.ID - KPU Kabupaten OKU mengizinkan bagi pemilih di wilayah itu yang ingin mengajukan pindah tempat pencoblosan, asalkan segera melapor ke KPU setempat maksimal hingga H-7 menjelang pemilihan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Segera lakukan proses pengajuan ke KPU OKU dan data kita tunggu hingga H-7 sebelum pencoblosan dimulai," kata Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, Senin (4/12/2023).
Naning menjelaskan bahwa proses perpindahan pemilih masih berlangsung. Meskipun angka pemindahan terus berubah, KPU menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk warga dengan urgensi, seperti urusan dinas kerja yang bersifat mendesak.
Naning memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan suara tetap terjaga. “Pada hari pemilihan, penggunaan KTP juga diizinkan, dengan catatan bahwa prosesnya dapat dilakukan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Penting untuk diingat bahwa setelah waktu yang ditentukan, proses ini tidak dapat dilakukan lagi,” ungkapnya.
Dikatakan Naning, pihaknya saat ini terus menerima pengajuan pemindahan tempat pemilihan untuk Pemilu 2024 melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pemindahan ini akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan syarat pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten OKU untuk Pemilu 2024.
Sementara terkait jadwal pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Naning mengatakan bahwa pihaknya pada 11 Desember 2023 nanti akan membuka pendaftaran tersebut.
"Untuk petugas KPPS di OKU yang kita butuhkan adalah sebanyak 11.000 orang yang akan ditempatkan di 1.225 TPS," tegasnya.
Adapun kriteria perekrutan KPPS diharuskan orang yang melek teknologi khususnya dalam pengunaan handphone berbasis Android. Sedangkan untuk persyaratan paling mendasar dalam pendaftaran KPPS minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta melampirkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai.
“Tidak ada seleksi akademis, yang ada hanya pemeriksaan kelengkapan Adminitrasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan, serta maksimal usia 52 tahun,” pungkasnya. (*)