Juni Pelantikan CPNS, Oktober Pelantikan PPPK

Pemkot Pagaralam terus mengakselerasi proses penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK formasi Tahun Anggaran 2024.--
PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam terus mengakselerasi proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Tahun Anggaran 2024.
Per 16 April 2025 tercatat sebanyak 578 usulan NIP untuk PPPK tahap 1 telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan 159 usulan NIP untuk CPNS juga telah masuk. Proses ini merupakan langkah strategis dalam menyelesaikan tahapan administratif bagi ASN baru yang akan segera bertugas.
Percepatan penetapan NIP ini merujuk pada surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang mengatur batas akhir pelantikan ASN. Dalam ketentuan tersebut pelantikan CPNS wajib dilaksanakan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK paling lambat Oktober 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam, Ali Akbar Fitriansyah menegaskan jika pihaknya terus melakukan koordinasi aktif dengan BKN agar seluruh proses berjalan tepat waktu.
“Kami berupaya menyelesaikan seluruh pemberkasan secara cepat dan tepat, demi kelancaran penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK. Tujuannya agar para ASN ini segera dapat menjalankan tugas melayani masyarakat,” ujar Ali Akbar.
Pemkot Pagaralam berharap percepatan ini dapat mempercepat pengisian formasi ASN yang kosong, sehingga pelayanan publik bisa berjalan lebih optimal. Pemerintah juga menekankan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam seluruh tahapan rekrutmen ASN. (edi)