Gubernur Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Empat Lawang

Gubernur Sumsel H Herman Deru menginstruksikan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan dan jajaran mengawasi secara ketat jalannya PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menginstruksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Kurniawan  dan jajaran mengawasi secara ketat  jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Empat Lawang tanggal 19 April 2025 mendatang.

"PSU Empat Lawang menjadi perhatian kita semua. Silahkan bekerja secara optimal dan mencatat segala kegiatan yang dilaksanakan,” tegas Herman Deru saat menerima Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan beserta jajaran bertempat di ruang tamu Gubernur, beberapa waktu lalu.

Menyinggung soal  pendanaan Bawaslu Sumsel saat pelaksanaan PSU Empat Lawang, Gubernur Herman Deru   menjelaskan jika regulasinya sudah  ada maka Bawaslu dapat mengajukan permohonan.

"Jika sudah aturannya (yang baru terbit) bisa ajukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD),” tambah Herman Deru.

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Dukung Pengukuhan IWAPI dan Pengembangan UMKM Perempuan

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Penunjang Pariwisata Kota Pagar Alam

Dalam pertemuan itu Gubernur Herman Deru memberikan apresiasi atas  kinerja Bawaslu Sumsel selama tahapan Pemilukada serentak tahun 2024 lalu. "Terima kasih kepada Bawaslu. Sudah menjalankan tugas dengan baik. Juga untuk penggunaan dana yang efisien dan efektif,”  imbuhnya.

Sementara Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan melaporkan, pihaknya telah melakukan pengawasan jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel  tahun 2024 dengan berjalan lancar dan sukses.

Sedangkan terkait  anggaran lanjut dia, telah dipergunakan dengan baik dan sisanya telah dikembalikan. "Anggaran Bawaslu kabupaten sudah selesai. Sedangkan anggaran Bawaslu Sumsel yang belum selesai, terlebih terkait PSU Empat Lawang.

Ada 17 provinsi di Indonesia yang anggarannya belum selesai untuk pelaksanaan PSU ini. Sementara perintah MK, Bawaslu diminta untuk melaksanakan pengawasan dan bimbingan serta Gakkumdu. Begitu pun dengan Bawaslu Pusat hingga saat ini masih menunggu arahan Kemendagri,” tandasnya. (tim)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan