Sakit Komplikasi, Ulama dan Habib Siap Jadi Jaminan Haji Halim

Habib dan ulama minta haji Halim jadi tahanan rumah karena sakit--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID-Gorum persaudaraan (Ukhuwah) Ulama dan Habaib (FUH) Sumatera Selatan (Sumsel), mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tokoh masyarakat Sumsel Kms H Halim Ali yang tengah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 Pakjo Palembang.
 
Surat tertanggal 11 Maret 2025, dengan Nomor 002/Fuh/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Ukhuwah Ulama dan Habaib Sumsel, Habib Gasim Alkaf dan Sekretaris Ustadz Kms M Ali. Surat tersebut ditujukan kepada Kejati Sumsel.
 
"Kami dari pengurus Forum Ukhuwah Ulama dan Habaib Sumsel dengan ini merasa prihatin dan terusik atas penahanan bpk Kms H Abdul Halim Ali di Rutan Pakjo Palembang oleh Kejari Musi Banyuasin (Muba), atas kasus yang dituduhkan kepada orang tua kami, panutan kami, yang mana tidak dipungkiri lagi ia sudah lansia dan dalam kondisi sakit yang tidak akan mungkin melarikan diri," bunyi petikan surat yang diterima media ini, Rabu 12 maret 2025.
 
Bahkan dalam surat tersebut ulama, kiyai dan habaib siap menjaminkan dirinya agar Kms H Halim Ali dapat ditangguhkan penahanannya untuk bisa melakukan perawatan medis yang layak.
 
"Kalaupun harus memerlukan jaminan agar Kms H Halim Ali diberikan tahanan luar, kami para ulama, kiyai dan habaib siap sebagai jaminan dan menggantikan posisinya. Demikian permohonan kami, atas perhatian bapak kami ucapkan terimakasih," tutup surat tersebut.
 
Terpisah, Ketua FUH Sumsel Habib Gasim Alkaf membenarkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ia berharap Kejati Sumsel bisa mendengar dan mengabulkan permintaannya.
 
"Kami berharap ada keluasan hati dari Kajati Sumsel agar orang tua kami bisa menjadi tahanan luar, mengingat kondisinya yang sudah lansia dan sedang sakit memerlukan perawatan medis yang memadai, surat ini juga kambi tembuskan kepada Bapak Gubernur Sumsel," katanya.
 
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat dihubungi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pribadinya belum merespon pertanyaan yang dilayangkan media ini.
 
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Kms H Halim Ali, Lisa Merida mengatakan, pihaknya sudah mengajukan pembantaran atau pemberian izin kepada tersangka yang sakit untuk dirawat di rumah sakit di luar Rumah Tahanan Negara (Rutan). Hal ini sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.
 
"Kami selaku kuasa Hukum bapak Kms H Halim Ali mengajukan pembantaran karena klien kami sakit dan tinggal menunggu dari rutan dan kejaksaan. Sakit ini karena sudah lanjut usia dan penyakit klien kami ini tidak bisa disembuhkan karena sudah komplikasi," ungkap Lisa Merida.
 
Menurut Lisa, sakit Haji Halim itu bukan sakit yang biasa tapi sakit komplikasi. Ada jantung, sesak nafas, dan asma.
 
"Namanya penyakit tua, penahanan ini adalah upaya paksa yang dilakukan kejaksaan. Padahal klien kami tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Tag
Share