Ridwan Mukti Tersangka Korupsi Penerbitan Izin Kebun Sawit Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang

--
PALEMBANG, KORANRADR. ID - Sekira pukul 16.20 WIB, dari lima orang tersangka termasuk mantan Gubernur Bengkulu dan Mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, turun dari ruang penyidikan Pidsus Kejati Sumsel untuk selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
Ridwan Mukti yang juga mantan narapidana kasus korupsi di Provinsi Bengkulu ini, diam seribu bahasa dimintai tanggapannya usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin kebun sawit Musi Rawas.
Dengan menggunakan rompi keramat tahanan Pidsus dan dengan tangan yang diborgol, Ridwan Mukti beserta tiga tersangka lainnya bergegas menuju mobil tahanan Kejati Sumsel, Selasa 4 Maret 2025.
Nampak juga, salah satu tersangka terpaksa menggunakan kursi roda karena menurut informasi petugas kejaksaan yang bersangkutan lagi kondisi sakit.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun, berikut nama-nama lengkap para tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.
1. Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015
2. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna
Empat tersangka korupsi izin perkebunan di Musi Rawas langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang--
3. Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah
4. Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono
5. Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.
Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.