Edison-Sumarni Segera Dilantik jadi Bupati-Wakil Bupati Muara Enim

Paslon nomor urut 2 dalam Pilkada Muara Enim 2024 Edison-Sumarni menyambut dengan penuh rasa syukur atas putusan MK yang menyatakan Keputusan KPU Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 sah menurut hukum.--

MUARAENIM, KORANRADAR.ID - Pasangan calon (paslon) nomor urut 2 dalam Pilkada Muara Enim 2024 Edison-Sumarni menyambut dengan penuh rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Keputusan KPU Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 sah menurut hukum. 

Dengan demikian, pasangan ini resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim untuk masa bakti 2025-2030.

Edison dan Sumarni mengungkapkan kegembiraan serta rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung perjuangan mereka selama proses pemilu.  Calon Wakil Bupati Muara Enim Hj Sumarni, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kondusivitas demi kemajuan daerah.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Muara Enim. Kami mengajak semua pihak untuk bersatu, meninggalkan perbedaan yang terjadi selama Pilkada, dan bersama-sama membangun Muara Enim yang lebih maju. Mari kita wujudkan visi Muara Enim Bangkit, Rakyat Sejahtera 2030,” ujar Sumarni, Rabu 5 Februari 2025.

Pasangan Edison-Sumarni juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka.

Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada tim pemenangan, para relawan, tim keluarga, serta kuasa hukum yang telah bekerja keras selama proses pemilihan hingga putusan MK diumumkan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, tim pemenangan Edison-Sumarni, relawan, keluarga besar, serta tim kuasa hukum yang telah berjuang bersama kami. Ke depan, mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Muara Enim yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan putusan MK ini, Edison-Sumarni menegaskan komitmennya untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam mewujudkan program pembangunan yang telah dirancang demi kesejahteraan masyarakat Muara Enim. 

Mereka berharap semua pihak dapat bersatu kembali dalam semangat kebersamaan untuk menjadikan Muara Enim lebih maju, adil, dan sejahtera.

Setelah melalui proses panjang dalam perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Muara Enim, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa permohonan pemohon, pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraini, tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Panel Hakim PHPU Pilkada 2024, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua MK, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan dalam UU Pilkada dan PMK 3/2024.

Oleh karena itu, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dinyatakan beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H., mengapresiasi putusan MK yang memperjelas dan memberikan kepastian hukum terkait hasil Pilkada Muara Enim 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan