Pengawas SMP Boleh Membina Satuan Pendidikan SD

Koordinator Pengawas SMP Kota Prabumulih, Darmadi.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Di 2025 awal Januari, jabatan  pengawas tingkat SMP boleh melakukan pembinaan terhadap Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD). Hal ini berdasarkan  Permendikbud Nomor 25 tahun 2024, dan juga mengingat kurangnya sumber daya manusia (SDM) pengawas di Kota Prabumulih.

Saat ini, untuk pengawas SMP hanya ada 7 orang dan pengawas SD hanya ada 3 orang selebihnya sudah memasuki masa purna bakti alias pensiun.

Sedangkan Permendikbud, setiap satu orang pengawas berkewajiban mengawasi atau melakukan pembinaan dan pendampingan masing-masing minimal 10 satuan pendidikan. 

Kota Prabumulih sendiri  ada 100 SD dan 25 SMP Negeri dan swasta, artinya tidak seimbang antara jumlah pengawas sekolah dengan jumlah sekolah yang ada saat ini.

Terkait hal ini, Koordinator Pengawas SMP Darmadi mengatakan, pengawas SMP yang sudah melakukan pengawasan atau pendampingan di SD, mereka  merealisasikan amanat Permendikbud nomor 25 tahun 2024.

Permendikbud yang mengatur, pengawas sekolah sebagai guru yang diberi tugas tambahan adalah Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 ini  tentang Pemenuhan beban kerja guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 

“Dalam peraturan ini, pengawas sekolah diartikan sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan,” katanya. Peraturan ini juga mengatur tentang beban kerja pengawas sekolah, yang meliputi pelaksanaan tugas pengawasan, penilaian, dan pembimbingan.

“Makanya kami menambah jumlah sekolah binaan, kebetulan pengawas SD tidak bisa mengcover sebanyak ratusan Sekolah dengan jumlah pengawas yang hanya 3 orang," ujarnya. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan