Kejari Lahat Kejar Kerugian Negara Rp 4,85 Miliar

Kejari Lahat menerima langsung SK penagihan dari Inspektorat agar instansi terkait dapat mempertanggung jawabkan kerugian negara.--
LAHAT, KORANRADAR.ID - Terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp 4,85 miliar dari aktivitas anggaran di Dinas PUPR dan KONI Lahat, kemarin Kejari Lahat menerima langsung SK penagihan dari Inspektorat agar instansi terkait dapat mempertanggung jawabkan kerugian negara.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lahat, Sukma Frando didampingi Tim Jaksa Pengacara Negara, menerima langsung SKK tersebut. Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin, menjelaskan bahwa SKK ini berkaitan dengan penagihan terhadap 10 rekanan, 17 desa, dan organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 10/LHP/XVIII/PLG/01/2024, ditemukan kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP). Total kerugian yang tercatat sebesar Rp 1,33 miliar.
Hingga 31 Desember 2024, PUPR dan PRKPP telah menagih kepada pihak ketiga dan berhasil menyetorkan Rp 595 juta ke Kas Daerah. Namun, masih tersisa Rp 742 juta yang belum terbayar.
Sementara itu, LHP BPK RI Nomor 39/LHP/XVIII.PLG/04/2024 mengungkap kekurangan volume dan spesifikasi pada belanja hibah yang melibatkan PUPR dan KONI, dengan nilai kerugian Rp 2,01 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 442 juta telah disetorkan, namun masih ada kekurangan Rp 1,57 miliar yang harus ditagih.
Selain itu, hasil pemeriksaan APIP periode 2020–2024 terhadap pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Lahat mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,58 miliar dari 18 desa. Hingga akhir 2024, baru Rp 56 juta yang dikembalikan, sementara masih tersisa Rp 2,53 miliar yang harus ditagih.
Jika dijumlahkan, total kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan mencapai Rp 4,85 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Lahat, Zit Muttaqin, menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara ini merupakan upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.
“Kami akan terus mengawal proses penagihan ini agar keuangan negara bisa segera dipulihkan,” tegasnya.
Dengan sinergi antara Kejari Lahat dan Inspektorat, diharapkan seluruh kewajiban pembayaran bisa segera diselesaikan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (man)