OJK Sebut Aset Industri Asuransi Naik 2,03 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono (tengah) memberikan keterangan pers usai menghadiri acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/1/2025). --
JAKARTA, KORANRADAR.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset industri asuransi secara kumulatif tumbuh 2,03 persen pada Desember 2024 menjadi Rp1.133,87 triliun dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/yoy).
“Pertumbuhan total aset di sektor perasuransian masih tetap berada dalam trajektori yang positif secara akumulatif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan bahwa total aset industri asuransi tersebut terdiri dari aset sektor asuransi komersial yang meningkat 2,4 persen yoy menjadi Rp913,32 triliun serta aset sektor asuransi wajib dan sosial atau non-komersial yang tumbuh 0,54 persen menjadi Rp220,55 triliun. Terkait sektor asuransi jiwa, ia menuturkan bahwa terdapat pelemahan pertumbuhan pada Desember 2024 dibandingkan pencapaian pada November 2024.
“Namun, perlu mendapatkan perhatian bahwa terjadi penurunan pertumbuhan aset perusahaan asuransi jiwa, terutama di satu bulan terakhir. Pada bulan November, pertumbuhan aset asuransi jiwa masih positif di kisaran 2-3 persen yoy, tetapi ini sudah terjadi penurunan, sehingga sedikit catatan negatif di bulan Desember,” jelas Ogi.
Meskipun begitu, ia menuturkan bahwa industri perasuransian masih didukung oleh permodalan yang sehat dan solid dengan tingkat Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas ketentuan OJK sebesar 120 persen.
Sektor asuransi jiwa tercatat memiliki RBC 420,67 persen, sementara sektor asuransi umum dan reasuransi memiliki RBC sebesar 325,93 persen pada Desember 2024. “Saya berharap bahwa pada 2025 recovery (pemulihan) di industri perasuransian baik itu asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi, termasuk asuransi syariah, dapat tumbuh lebih baik lagi di tahun 2025,” imbuh Ogi.
OJK mencatat bahwa kini terdapat 150 perusahaan asuransi di seluruh Indonesia, yang terdiri dari empat perusahaan asuransi wajib dan sosial serta 146 perusahaan asuransi dan reasuransi komersial. Dari total perusahaan komersial tersebut, terdapat 59 perusahaan asuransi jiwa dengan 10 perusahaan di antaranya berjenis syariah, 78 perusahaan asuransi umum dengan enam perusahaan syariah, serta sembilan perusahaan reasuransi dengan satu perusahaan syariah. (ant)