OJK Perkuat Aturan Etika Penagihan Dana Pinjaman Online

Deputi Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohammad Arfan berbicara dalam Webinar Peluang dan Tantangan Fintech P2P Lending Pasca Peluncuran SEOJK 19/2023 di Jakarta, Kamis (30/11/2023).--

Perilaku petugas penagihan memiliki porsi tertinggi sebesar 35,29 persen, diikuti restrukturisasi atau relaksasi kredit 16,40 persen, fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, cyber crime 14,71 persen. (ant)

Tag
Share