Bupati Usulkan Kecamatan Baru, Belitang Komering Mandiri

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID  - Dua puluh kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur saat ini, dimungkinkan akan bertambah. Dimana Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM telah mengusulkan pembentukan kecamatan baru ke DPRD OKU Timur, pada Senin, 6 Januari 2025.

Selain usulan kecamatan baru, Bupati juga mengusulkan 4 empat Raperda lainnya pada Rapat paripurna DPRD OKU Timur Dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan Terhadap Lima Raperda Kabupaten OKU Timur tahun 2025. Dimana untuk kecamatan baru yang diusulkan adalah Kecamatan Belitang Komering Mandiri (BKM) yang lokasi berada di Kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Belitang. 

Menurut Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST MT,  tahap awal pembentukan kecamatan tersebut, pihaknya (Eksekutif) mengajukan Rapeerda pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri sebagai syarat administrasi. "Nanti jika disetujui dan disahkan menjadi Perda maka akan ada Peraturan Bupati (Perbup)," ujar Lanosin.

Dikatakan Bupati, dilihat dari sarana pendukung seperti infrastruktur jalan, gedung dan pendukung lainnya sudah ada di kawasan KTM. Bahkan untuk desa yang terdapat di Kecamatan Belitang Komering Mandiri terdapat sekitar 8 sampai 9 desa. 

"Tujuan kita membuat kecamatan baru ini dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan pusat Kota Terpadu Mandiri dan sebagai daerah pertumbuhan baru," ucal Bupati. 

Disamping itu lanjut Bupati, juga sebagai upaya menyerap dan merealiasikan berbagai aspirasi masyarakat, meningkatkan daya guna dan hasil penyelenggaraan pemerintahan. "Karena itu sangat dirasa perlu untuk dibentuk kecamatan baru yaitu Kecamatan Belitang Komering Mandiri," pungkasnya. 

Sementara keempat Raperda lain yang diusulkab Eksekutif ke Legislatif yaitu Raperda mengenai perubahan atas peraturan daerah OKU Timur nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kontstitusional. 

Lalu Rapeda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-20245.(awa)

 

Tag
Share