Minta Desa Anggarkan Biaya Pengantaran Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Tidak alokasi untuk biaya pengantaran dan penjemputan bagi pecandu narkotika di anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur tahun 2024--
MARTAPURA, KORANRADAR,ID - Alokasi anggaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten OKU Timur yang mencapai Rp 1,3 miliar selama tahun 2024, ternyata tidak alokasi untuk biaya pengantaran dan penjemputan bagi pecandu narkotika yang ingin melakukan rehabilitasi di Kalianda, Lampung.
Selama ini jika ada pasien narkoba yang ingin di rehab, maka biaya pengantaran dan penjemputan ditanggung sendiri oleh pasien atau keluarga pasien.
Demikian diungkapkan Kepala BNN Kabupaten OKU Timur AKBP Efri Tambunan MM melalui Kasubag Umum Kholid Andriansyah press realese akhir tahun 2024 di aula BNNK OKU Timur, Jum'at 27 Desember 2024.
Menurut Kholid, alokasi anggaran selama tahun 2024 terdiri dari Umum, P2M dan Rehab. "Untuk rehabilitasi assesmen BNNK OKU Timur selama 2024 ditargetkan 35.
BACA JUGA:Medika Wahyu Utama Nahkodai PPI OKU Timur
BACA JUGA:Panen Ikan OKU Timur, Panen Sawit di OKI
Namun realisasinya hanya 15 orang diantaranya 14 orang rawat jalan dan 1 rawat inap. Sementara untuk Pasca rehab ditargetkan 10 orang dan terealisasi 5 orang," ujarnya.
Ditambahkan Kholid, untuk melakukan rehab di Kalianda, Lampung, memang ditanggung oleh negara. Namun untuk biaya pengantaran dan penjemputan saat pulang, BNNK OKU Timur tidak menganggarkan.
Untuk itu biaya pengentaran dan penjemputan ditanggung sendiri oleh pasien.
"Untuk itu kita minta ke Pemda agar biaya penjemputan rehab dianggarkan di desa masing-masing. Dengan demikian jika ada warga yang mau direhab pihak keluarga tidak terbebani karena sudah dianggarkan di desa bisa untuk 1 hingga 10 orang," jelasnya seraya mengatakan rehabilitasi dilakukan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Ratusan Pelajar Lomba Renang Aquatik OKU Timur Cup 2024
BACA JUGA:DPPKB OKU Timur Gelar Rakor Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting
Selain tidak anggaran pengantaran dan penjemputan rehab, BNNK OKU Timur juga tidak mengalokasikan anggaran untuk penindakan dan pemberantasan narkotika.
Oleh sebab itu selama tahun 2024 BNNK OKU Timur tidak ada ungkap kasus karena tidak ada anggaran. "Disamping itu kita juga kekurangan penyidik, dimana untuk pemberantasan hanya terdapat 1 polisi dan 1 penyidik.