Ekonom: Mitigasi Penurunan Daya Beli Rakyat Dari Dampak PPN 12 Persen
Ekonom Josua Pardede mengatakan, pemerintah harus mampu memitigasi potensi penurunan daya beli masyarakat dari dampak penerapan PPN 12 persen--
“Melalui insentif yang terarah, optimalisasi PPN tidak hanya mendukung sektor produktif seperti UMKM dan industri prioritas, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional,” ujarnya.
Dalam konteks daya saing global, menurut dia, kebijakan itu dapat menjadi peluang untuk memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:KAI Jalankan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025 Selama 18 Hari
BACA JUGA:YBM PLN UIP Sumbagsel Hadirkan Senyum Bahagia 80 Anak Yatim Dhuafa
Melalui penerapan PPN yang selektif seperti menyasar pada barang dan jasa mewah serta pemberian insentif bagi sektor produktif, Indonesia memiliki kesempatan untuk memperkokoh fondasi ekonominya.
“Kebijakan PPN 12 persen memiliki potensi signifikan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendorong ekonomi jangka panjang jika diimbangi dengan insentif yang tepat,” katanya.
Untuk memaksimalkan potensi tersebut, langkah strategis yang dapat dilakukan meliputi pengembangan industri bernilai tambah melalui hilirisasi, mendorong investasi hijau seperti kendaraan listrik, serta memperkuat integrasi UMKM ke dalam rantai pasok global. Pendekatan itu diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan.
Sementara, Co-Founder Tumbuh Makna (TMB) Benny Sufami mengatakan, optimalisasi PPN dapat mempengaruhi pola investasi dan daya beli masyarakat, yang berimbas pada kinerja emiten, indeks saham, serta ruang gerak kebijakan moneter.
BACA JUGA:Ramalan Ekonomi Global Tahun Depan
BACA JUGA:Panen Ikan OKU Timur, Panen Sawit di OKI
Untuk meminimalkan dampak tersebut, ia mendorong pemerintah agar mampu menjaga stabilitas domestik dengan penerapan kebijakan yang terukur.
“Termasuk memberikan bantuan langsung kepada kelompok berpenghasilan rendah. Jika dikelola dengan baik, dana yang terkumpul dari PPN dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menuturkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang nantinya disalurkan kembali ke sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan program pemerintah lainnya," tuturnya
Meski memiliki tujuan positif, menurut Benny, pemerintah perlu melihat situasi saat ini dengan sangat hati-hati melalui pemantauan daya beli masyarakat khususnya di kalangan menengah bawah karena akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. Masyarakat perlu menyiapkan diri dalam menghadapi dampak optimalisasi PPN itu.