Hindari Gesekan, KPU Bagi Tiga Zona

Ketua KPU PALI, Sunario.--

PALI, KORANRADAR.ID - Proses Pemilu serentak tahun 2024 saat ini memasuki tahapan kampanye, untuk menghindari gesekan antar pendukung maupun simpatisan partai politik saat menyampaikan visi misinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membagi tiga zona.

Keputusan KPU PALI membagi tiga zona tersebut telah melalui beberapa rapat koordinasi, baik dengan peserta Pemilu maupun dengan Pemerintah Kabupaten PALI juga Bawaslu PALI. 

Dikemukakan Ketua KPU PALI Sunario, tiga zona dimaksud yakni  zona 1 Kecamatan Talang Ubi, zona 2 Kecamatan Penukal dan Penukal Utara, serta zona 3 Kecamatan Abab dan Tanah Abang.

"Pembagian tiga zona ini agar tidak bertabrakan jadwal kampanye antar partai politik serta antisipasi gesekan antar pendukung juga simpatisan partai politik," ungkap Sunario, Selasa 28 November 2023.

Ditambahkan Sunario bahwa pihaknya juga telah membagi jadwal kampanye masing-masing partai politik peserta pemilu pada zona yang ditentukan. 

"Setiap harinya kita atur jadwal kampanye, dimana masing-masing parpol akan disampaikan jadwal kampanyenya per zona itu. Dari setiap zona ada 6 parpol yang boleh kampanye," terang Sunario.

Diakui Sunario bahwa penentuan zona, jadwal maupun jumlah partai politik yang boleh berkampanye pada masing-masing zona telah digodok secara matang dengan melibatkan pihak-pihak terkait. 

"Belum lama ini kita telah menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan partai politik juga Bawaslu serta dari unsur pemerintah yang membahas terkait pelaksanaan kampanye agar sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya. 

Sementara untuk untuk para calon legislatif (caleg), Sunario menyebut bahwa KPU tidak mengatur jadwal dan zona kampanyenya, karena para Caleg itu sudah tergabung di parpol masing-masing.

"Artinya para caleg menyesuaikan jadwal kampanye parpol yang menjadi kendaraannya, serta memanfaatkan waktu kampanye sebaik-baiknya untuk menarik simpati masyarakat," sebutnya.

Sunario juga mengajak kepada seluruh parpol, caleg serta juru kampanye agar menyampaikan visi misi sesuai aturan yang ditetapkan. "Jangan menyinggung parpol lain, jangan menyebar berita hoax serta jangan menjelek-jelekkan pihak lain agar jalannya kampanye tertib dan berjalan aman serta damai. Kampanyelah dengan baik dan gembira karena ini adalah pesta demokrasi,  pestanya rakyat Indonesia," ajaknya.

Diketahui bahwa tahapan kampanye Pemilu serentak tahun 2024 dimulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye tersebut telah ditetapkan KPU sebagai tahapan yang harus dilalui masing-masing parpol peserta pemilu dalam menyampaikan visi misinya untuk menarik simpati pemilih. (whr)

Tag
Share