Dandim 0402/OKI Tandatangani MoU dengan Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Kayuagung dan Kodim 0402/OKI-OI resmi menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota TNI/PNS TNI dan Pengamanan Pelaksnaan Putusan (Eksekusi).--

OKI, KORANRADAR.ID - Pengadilan Agama Kayuagung dan Kodim 0402/OKI-OI resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman tentang Proses Pengajuan Gugatan Perceraian Anggota TNI/PNS TNI dan Pengamanan Pelaksnaan Putusan (Eksekusi), Selasa 10 Desember 2024.

Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kayuagung, disaksikan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kayuagung beserta jajaran Kodim 0402/OKI-OI.

Penandantangan MoU dilakukan oleh KORIK AGUSTIAN, Ketua Pengadilan Agama Kayuagung dan Letkol Inf Yontri Bhakti, Komandan kodim 0402/OKI.

Dengan ditandatanganinya MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar kedua instansi serta agar dapat menjadi pedoman yang solid dalam menangani perkara yang melibatkan pihak – pihak terkait. 

“Langkah ini juga mencerminkan upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan hukum agar berjalan lebih lancar dan adil sehingga kepastian hukum dapat terjamin,” tegasnya. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan