Tim ASTA Laporkan Dugaan Money Politik

Tim pemenangan ASTA didampingi Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pilkada, yaitu adanya dugaan money politik.--

BANYUASIN, KORANRADAR.ID - Tim pemenangan ASTA didampingi Advokasi Hukum ASTA mendatangi Bawaslu Banyuasin, menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pilkada, yaitu adanya dugaan money politik.

Laporan ke Bawaslu tersebut disampaikan langsung Wakil Sekretaris Penanganan ASTA H Budi Wahyu Kurniawan. Sebagai pelapor dan didampingi Tim Hukum ASTA. 

Saat dikonfirmasi, Budi membenarkan telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik. "Ya benar, saya sebagai pelapor didampingi tim hukum, sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana money politik. Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima petugas Bawaslu dengan nomor tanda bukti laporan : 012/LP/XII/2024, untuk tindaklanjuti laporan silahkan dikonfirmasi ke Bawaslu,” jelas Budi, kemarin. 

Advokat Hamka Tim Hukum ASTA nomor 1 menambahkan, sudah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana dalam pilkada, yaitu adanya dugaan money politik.

“Kami minta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti dan memproses laporan kami ini, bukti bukti sudah kami sampaikan,” tegas Hamka. 

Untuk tempat dan kejadian peristiwa money politik tersebut, Hamka menjawab  silakan tanyakan kepada pihak Bawaslu. “Tadi sudah sampaikan semua Locus dan Tempus, barang bukti, saksi-saksi, pemberi dan penerima,” terang Advokat Hamka. (tri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan