Tim Advokasi Herman Deru-Cik Ujang Laporkan Kepala Desa di Ogan Ilir ke Bawaslu

Menjelang dua hari pencoblosan Pilkada Serentak, Tim Advokasi pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang melaporkan salah satu kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir ke Bawaslu.--

PALEMBANG, KORANRADAR. ID  – Menjelang dua hari pencoblosan Pilkada Serentak, Tim Advokasi pasangan calon Herman Deru-Cik Ujang melaporkan salah satu kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir ke Bawaslu. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dalam sebuah acara pernikahan di Auditorium Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya pada hari Minggu lalu.

Welly Angga Nugraha SH perwakilan tim advokasi menyampaikan bahwa kepala desa tersebut memberikan pidato yang diduga berisi ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu.

“Dalam pidatonya, kepala desa tersebut menyampaikan ajakan untuk memilih calon gubernur yang dianggap bersinergi dengan pemerintah pusat dan direkomendasikan oleh presiden. Hal ini jelas mengarah pada salah satu paslon, yaitu paslon nomor 03,” ujar Welly saat melakukan  Konferensi pers  di Kantor Bawaslu  Sumsel Senin (25/11) Palembang.

Welly menjelaskan bahwa tindakan kepala desa tersebut melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan terkait pemilu. “Kami mengacu pada Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kedua pasal tersebut mengatur larangan bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Laporan ini telah disampaikan secara resmi ke Bawaslu Sumatera Selatan dengan bukti berupa rekaman pidato dan kesaksian dari masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. “Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. Tindakan kepala desa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip netralitas dalam Pilkada,” tambah Welly.

Tim Advokasi Herman Deru-Cik Ujang juga mengimbau seluruh pejabat, termasuk kepala desa, untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada. “Netralitas pejabat adalah kunci untuk menciptakan Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis. Kami akan terus mengawal kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tutup Welly.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah dinamika menjelang Pilkada Serentak 2024. Bawaslu diharapkan dapat segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tag
Share