35 Kg Ganja tak Bertuan di OKU Timur Dimusnahkan
Polres OKU Timur melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dan menyita narkotika jenis ganja seberat 35,74 kilogram yang tidak bertuan alias tidak diketahui pemiliknya. Ganja tersebut langsung dimusnahkan di RSUD Martapura menggunakan alat insinerator.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Polres OKU Timur melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dan menyita narkotika jenis ganja seberat 35,74 kilogram yang tidak bertuan alias tidak diketahui pemiliknya. Untuk ganja seberat 35 kg tersebut langsung dimusnahkan di RSUD Martapura menggunakan alat insinerator, Kamis 21 November 2024.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Dedy Suandy SH, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba, baik dalam skala besar maupun kecil.
“Saya sudah menekankan kepada Kasat Narkoba untuk tidak memandang jumlah. Baik kecil maupun besar, jika ada kasus peredaran narkoba, kita tangkap dan proses. Peredaran kecil justru lebih meresahkan karena jumlahnya banyak, terutama di Martapura dan Belitang,” ujar Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, termasuk media, untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Untuk ganja yang dimusnahkan dijelaskan Kapolres ditemukan di sebuah ruko di Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, pada Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, ganja ini dikirim melalui sebuah perusahaan travel ke Jakarta. Namun, setelah sampai di tujuan, pemesan tidak mengambil barang tersebut.
Pihak travel di Jakarta kemudian mengembalikan barang itu ke Martapura. Setelah tersimpan selama 10 hari di kantor travel, karyawan merasa curiga dan melapor ke kepolisian. “Karyawan travel curiga karena koper besar ini tidak diambil pemiliknya. Mereka bahkan mengira koper itu mungkin berisi sesuatu yang berbahaya. Setelah dicek oleh petugas, ternyata koper itu berisi 35,74 kilogram ganja yang dibalut lakban bening,” jelas Kapolres.
Selanjutnya ganja tersebut kemudian dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai hasil laboratorium dan perintah dari Dir Narkoba Polda Sumsel, ganja tersebut harus segera dimusnahkan. "Pemusnahan ganja ini telah sesuai prosedur," ucapnya.
Diharapkan melalui pemusnahan ini membuktikan langkah nyata Polres OKU Timur dalam memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam masyarakat. "Kami dari kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya. (awa)