BSEE Bantah Jauh Kaidah Good Mining Practice
Perwakilan PT BSEE melalui Zulkipli, Manager Humas dan CSR saat beri keterangan di DPRD Kabupaten PALI.--
PALI, KORANRADAR.ID - Adanya sorotan terkait dugaan praktik pertambangan yang tidak memenuhi kaidah atau jauh dari prosedur Good Mining Practice, dan dianggap mencemari lingkungan, pihak PT BSEE menyangkal dan menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen pertambangan.
Hal itu dijelaskan perwakilan PT BSEE melalui Zulkipli, Manager Humas dan CSR perusahaan tersebut yang menerangkan bahwa pihak PT BSEE selalu taat aturan sebelum melalukan aktivitas.
Keterangan itu disampaikan pihak PT BSEE saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat khusus, Senin 18 November 2024.
Rapat khusus tersebut, pihak PT.BSEE dipanggil dewan untuk diminta klarifikasi atas laporan DPW Kawali Sumatera Selatan terkait dugaan praktik pertambangan yang tidak memenuhi kaidah “Good Mining Practice” dan dianggap mencemari lingkungan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah, Ketua Komisk II Romy Suryadi, dan sejumlah anggota DPRD selain dihadiri perwakilan manajemen PT Bumi Sekundang Enim Energy (BSEE), juga ada Kepal aDishub PALI Kartika Anwar, serta Ketua DPW Koalisi Kawali Sumsel.
"Secara umum, kami sebagai perusahaan sudah beroperasi sejak 2004 dan semua perizinan kami lengkap. Mulai dari SKIP perjalanan umum tambang, eksplorasi dari KP hingga UP, serta spek legalitas lainnya, baik terkait pertambangan, perhubungan, perdagangan, maupun dokumen penting dari stakeholder lainnya," ungkapnya.
Zulkipli menjelaskan, perusahaan memiliki dokumen legalitas lengkap, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) SKP dari Muara Enim dengan nomor 35/KPTS/2011. Izin ini diperoleh melalui proses penyesuaian dari KP ke UB, dengan fungsi awal berupa eksplorasi yang berlaku selama 30 tahun.
"Kami memiliki semua dokumen yang diperlukan, mulai dari KP hingga penyesuaian menjadi IUP, dengan masa berlaku hingga 3 Juni 2037. Selain itu, kami juga memiliki dokumen AMDAL, izin dari Kapolda dengan nomor 635/Kapolda/2007, akta perusahaan, dan dokumen IPRJ (Portex), termasuk izin pengelolaan limbah cair," jelas Zulkipli.
Dijelaskan juga bahwa wilayah operasional PT BSEE mencakup 61% di Kabupaten PALI, sementara sisanya berada di Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan wilayah sebelum pemekaran.
Sementara itu, saat membuka rapat khusus, Ketua DPRD PALI Ubaidillah menyatakan bahwa laporan yang diterima DPRD mengindikasikan adanya pelanggaran yang serius, baik dalam hal teknis operasional tambang maupun dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, menekankan pentingnya transparansi agar dugaan pelanggaran dapat diselesaikan dengan adil. "Dugaan dari masyarakat harus dijawab dengan data yang valid. Kami berharap PT BSEE bisa bekerja sama dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang relevan," ujar Ubaidillah. (whr)