Partai Pengusung YPN-YESS Kompak Belum Tetapkan Pimpinan DPRD OKU, Pembahasan APBD Terganggu

Senin 07 Oct 2024 - 16:11 WIB
Reporter : Zarkasih
Editor : Swan

Bahkan, sampai dengan deadline 30 September 2024, antara Pemkab OKU dan DPRD OKU belum ada kesepakatan terkait penggunaan anggaran APBD Perubahan 2024, dikarenakan belum lengkapnya alat kelengkapan dewan, yakni belum ada ketua definitif dari PAN dan Wakil Ketua dari Partai Nasdem.

Padahal, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317. 

Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Minggu 06 Oct 2024 - 23:23 WIB

Karma Menipu Orang

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Terapi Musik: Penyembuh Jiwa dan Raga

Minggu 06 Oct 2024 - 23:25 WIB

Legenda Burung Han Hao

Minggu 06 Oct 2024 - 23:24 WIB

Kisah Semangkok Bakmi