MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Pihak PLN ULP Martapura melakukan tindakan tegas, terhadap pelanggan yang tidak membayar tagihan listrik hingga 3 bulan lebih. Tindakan tegas dengan sanksi pemutusan aliran listrik dilakukan PLN ULP Martapura terjadap PDAM Way Komering, OKU Timur.
Pemutusan aliran listrik dengan dicabut meteran ini dilakukan pihak PLN, Senin 30 September 2024 dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Terlihat petugas memutuskan aliran listrik yang selama ini menjadi satu-satunya sarana untuk mengoperasikan mesin dan penerangan kantor.
Dampak dari pemutusan aliran listrik tersebut membuat suplai air ke pelanggan PDAM Way Komering, khususnya di Martapura menjadi terhenti. Kondisi ini tentu dikeluhkan pelanggan.
Manager PLN ULP Martapura Rubiansyah, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan aliran listrik di PDAM Way Komering. Menurut Rubiansyab, pemutusan terpaksa dilakukan karena pihak PDAM Way Komering sudah empat bulan menunggak.
"Benar kita lakukan pemutusan sementara terhadap PDAM Way Komering OKU Timur, karena sudah empat bulan menunggak dari bulan Juni, Juli, Agustus, dan September dengan total tunggakan sebesar Rp 85 juta," ujar Rubiansyah.
Sementara Direktur PDAM Way Komering, OKU Timur, Joko Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan jika aliran listrik di perusahaan air bersih yang dipimpinnya diputus oleh PLN. Pemutusan akibat pihaknya menunggak bayaran selama tiga bulan.
"Yang diputus listriknya yang di Martapura saja, sedangkan tempat yang lain (PDAM lain) tidak, saat ini kita sedang usahakan, karena akan kita selesaikan," ucap Joko. (awa)