PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Hingga 20 September 2024, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota Palembang dari sektor pajak tembus diangka Rp 831.049.735.426 dari target sebesar Rp 1.148.527.309.690.
"Capaian ini patut kita syukuri sudah tercapai 72,36 persen. Kami tim dari Bapenda kota Palembang akan bekerja maksimal guna mendapatkan hasil optimal dengan tercapainya target PAD Tahun 2024 sebesar Rp 1,1 triliun," kata Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, kemarin.
Raimon menjelaskan, capaian 12 jenis pajak bervariasi, untuk pajak bumi bangunan (PBB) tercapai Rp 188.460.651.618 atau 67,31 persen dari target Rp 280.000.000.000.
Selanjutnya, Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 172.644.852.910 atau 61,66 persen dari target Rp 280.000.000.000. Kemudian pajak atas jasa parkir sudah over target yakni Rp 9.434.022.654 atau 104 persen dari target Rp 9 miliar.
"Untuk pajak realisasi masih minim adalah pajak sarang burung walet baru tercapai 21,75 persen dan pajak mineral bukan logam dan batuan baru tercapai 26,53 persen," kata Raimon.
Pria yang pernah menduduki beberapa jabatan eselon III dan II ini menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada wajib pajak di kota Palembang.
"Edukasi dan sosialisasi terus kami lakukan. Kami juga tak hentinya mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan untuk pajak adalah bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah," terangnya.
Sementara itu memasuki pekan kedua September 2024, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Palembang masih jauh dari target yang telah ditetapkan. "Jika dilihat dari data, realisasi pembayaran PBB masih jauh dari harapan," ungkap Raimon.
Sebagai langkah antisipatif, Bapenda Palembang telah meluncurkan layanan mobil keliling untuk memudahkan warga dalam melunasi pajak mereka. Mobil ini akan ditempatkan di berbagai kantor kecamatan sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Layanan ini akan menjangkau 18 kecamatan di Kota Palembang.
"Warga yang ingin membayar PBB dapat langsung menuju mobil keliling. Petugas kami akan membantu memproses pembayaran agar diharapkan pada akhir tahun, realisasi PBB bisa mencapai di atas 90 persen," jelas Raimon.
Bagi warga yang belum melunasi PBB hingga akhir September 2024, Bapenda akan mengenakan denda sebesar 1 persen dari nilai PBB setiap bulannya.
Raimon mengimbau agar masyarakat segera melunasi PBB mereka untuk menghindari denda, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan Kota Palembang."Pajak yang dibayarkan ini sangat penting karena digunakan untuk mendanai pembangunan yang berlangsung di Palembang," pungkasnya. (spt)