Pesan Bapenda: Bayar PBB Tepat Waktu, Terlambat Bayar Kena Denda Loh

Minggu 15 Sep 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Swan
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.

Karena keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, M Raimon Lauri AR mengatakan, masyarakat Palembang diharapkan segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

"Keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gandeng Pemkab Brebes

BACA JUGA:Atlet Bulu Tangkis Minta Perhatian Pemkot

Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas. Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 30 September 2024," kata M Raimon Lauri AR, kemarin.

Raimon mengatakan, untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB, Bapenda Palembang menyediakan layanan mobil keliling yang ditempatkan di seluruh Kecamatan di Metropolis dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

"Setelah WP mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor POS, bank Sumsel Babel, internet banking, Alfamart, Indomaret, dan lainnya," katanya.

Dijelaskannya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Orienstasi Media Massa di Suka Bumi, Jaga Nama Baik Pemkot

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Raih Penghargaan Insentif Dana Fiskal

"Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Palembang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Palembang untuk membayar PBB yakni dengan layanan pembayaran PBB keliling.

M Raimon Lauri mengatakan, mobil kas keliling tersebut sebagai bentuk tambahan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam pembayaran PBB dan tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya.

Kategori :