Motifnya Sakit Hati Cinta Ditolak, Otak Pembunuhan Siswi SMP Sempat Ikut Yasinan

Kamis 05 Sep 2024 - 13:34 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama," kata Harryo. Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional, dan non-konvensional. 

"Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya. Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.

Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.

Terhadap para tersangka, juga dilakukan pemeriksaan psikologi dari Biro SDM Polda Sumsel.  "Diketahui, tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya," ungkap Harryo, juga didampingi Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH, dan Kasi Humas Kompol Evial Kalza.

Dimana pada ponsel tersangka IS, didapati koleksi film porno. Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban. "Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban," beber Harryo.

Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. "Ataupun baru sekadar cinta-cinta monyet. 

Diduga itu juga yang membuat tersangka sakit hati, motifnya membuat korban tidak berdaya dan menyetubuhinya," duga lulusan Akpol 1996 itu.

Dalam rangkaian peristiwa perkenalan korban, hingga pertemuan itu, kata Harryo didapati dari percakapan dalam hp tersangka IS, hp saksi N, dan hp bibi korban yang dipinjam korban. "Ketiga hp itu sudah kami amankan," tegasnya.

Barang bukti lainnya, celana dalam korban, satu setel pakaian olahraga yang dikenakan korban, dan surat hasil autopsi dari Forensik RS Bhayangkara M Hasan Palembang. Harryo mengungkapkan, tim dokter forensik tidak mendapati cairan sperma pada alat vital korban AA. Meski keempat tersangka mengaku melakukannya sampai klimaks. Baik di TKP pertama maupun kedua.

"Tidak didapati cairan sperma, dikeluarkan di luar," terang Harryo. Diduga para tersangka juga khawatir korban sampai hamil, setelah mereka ‘perdayai’ secara bergiliran.  Harryo melanjutkan, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Pengumpulan alat bukti, autopsi, hingga pra rekonstruksi.

Sehingga patut diduga kuat, keempat tersangka tersebut melakukan persetubuhan, penganiayaan, hingga korban anak bawah umur meninggal dunia. Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 76 huruf C jo Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. 

Juga dilapiskan Pasal 76 huruf D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf E, jo Pasal 83 ayat 1 UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 1 (sumatera ekspres)

Kategori :