Harga CPO Naik Jadi 750 Dolar AS Per Metrik Ton

Kamis 16 Nov 2023 - 19:21 WIB
Editor : Swan

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 16-30 November 2023 adalah sebesar 750,54 dolar AS per metrik ton.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, nilai ini meningkat sebesar 1,61 dolar AS atau 0,22 persen dari periode 1-15 November 2023 yang tercatat 748,93 dolar AS per metrik ton.

"Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per metrik ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar 18 dolar AS per metrik ton dan PE CPO sebesar 75 dolar AS per metrik ton untuk periode paruh kedua bulan November 2023," ujar Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 16-30 November 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar 18 dolar AS per metrik ton.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar 75 dolar AS per metrik ton. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1-15 November 2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023-9 November 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 734,60 dolar AS per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar 766,49 dolar AS per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 820,68 dolar AS per metrik ton.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Dengan demikian, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar 750,54 dolar AS per metrik ton.

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia dan adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari Tiongkok sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait