Agen penjual efek reksa dana (APERD) merupakan bank umum dan perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan MI untuk menjual jasa pengelolaan aset investasi.
Jika APERD merupakan institusinya, maka orang yang ditugaskan untuk menjual atau memasarkan jasa tersebut disebut dengan WAPERD (wakil agen penjual efek reksa dana).
APERD dan WAPERD harus memiliki surat izin dan sertifikasi khusus terkait pekerjaan ini.
Hingga saat ini, terdapat 64 APERD resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
7. Nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP)
Istilah dalam reksa dana selanjutnya adalah nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP).
Dilansir dari Mandiri Investasi, NAB/UP merupakan harga atau nilai setiap satuan unit penyertaan reksa dana.
Cara perhitungannya adalah membagi NAB dengan total unit penyertaan seluruh investor di dalam sebuah reksa dana. NAB/UP berubah setiap harinya, mengikuti harga pasar dari aset yang ada di dalam reksa dana tersebut, atau bisa juga berdasarkan perubahaan dana kelolaan di dalamnya.
8. Subscription fee
Istilah selanjutnya yang perlu diketahui jika kamu ingin berinvestasi di reksa dana adalah subscription fee.
Subscription fee merupakan biaya yang dibutuhkan untuk membeli suatu reksa dana.
Setiap reksa dana memiliki biayanya masing-masing, dan biaya tersebut akan dibayarkan ke APERD yang ditunjuk oleh MI. Namun, terdapat juga reksa dana yang tidak memungut subscription fee dan dapat dibeli secara gratis.
9. Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
Istilah dalam reksa dana selanjutnya adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
KIK ini merupakan salah satu bentuk reksa dana, yaitu kontrak antara MI dengan Bank Kustodian.
Fungsi utama KIK adalah menyimpan daftar hak dan tanggung jawab semua pihak yang ada di dalam kontrak tersebut.