PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika, menjelang pendaftaran salah satu hal yang perlu diingatkan berdasarkan UU Pilkada, persyaratan kandidat juga mencantum keterangan bebas pailit.
"Tentu kita akan memvalidasi persyaratan calon tidak terkecuali keterangan bebas pailit,"ungkap Andika, Kemarin 30 Juli 2024.
Selain itu, jelang pendaftaran ada beberapa poin yang menarik dan perlu dicermat dan juga nantinya bakal bisa menjadi sorotan.
"Data pemilih sudah selesai di coklit dan mengenai sengketa perbatasan terutama di Palembang dan Banyuasin, KPU memastikan hak pilih tidak akan hilang. TPS tetap akan berdiri sesuai dengan data administrasi kependudukan. Jika ber KTP Palembang maka TPS di Palembang,"ujar Alumni FISIP Unsri.
BACA JUGA:Loby Politik, Cagub Heri Amalindo Bersilaturahmi Dengan Hatta Rajasa
BACA JUGA:KPU Sosialisasi Tahapan Pilkada OKI
Pada pilkada serentak yang akan berlangsung pada November mendatang masyarakat dapat menggunakan hak suaranya untuk menggunakan hak suaranya untuk pilgub dan pilkada secara serentak.
Pengamat Hukum Politik Dr Sadi Is mengatakan permasalahan tersebut tidak menggugurkan pencalonan dalam aturan UU Pilkada dan turunan dijelaskan saat pendaftaran tidak sedang dalam kepailitan.
"Jika masalah pailit kandidat terjadi setelah resmi jadi calon secara hukum tidak menggugurkan,"katanya.
Bagaimana masalah data pemilih terutama di wilayah perbatasan. "Persoalan kependudukan dan perbatasan itu domain pemerintah. KPU secara teknis aturan memastikan pemilih menyalurkan hak pilihnya,"katanya.
BACA JUGA:KPU Sumsel Pastikan Hak Pilih Wilayah Perbatasan
BACA JUGA:Lapas Sekayu Koordinasi dengan KPU Muba
Dengan kontruksi itu, dijelaskannya KPU hanya perlu memastikan masyarakat yang memiliki hak pilih untuk bisa memilih.
"Ini juga memastikan isu yang perlu dipertegas terkait dengan bagaimana nasib pemilih yang ada di wilayah-wilayah sengketa perbatasan,"tegasnya.(zar)