PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Pengedar dan pemakai sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih, akhirnya dapat ganjaran. Para tersangka (tsk) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Tersangka pengedar yakni, Suryadi warga Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dengan barang bukti 1,47 Gram, dan pemakai yaitu Ari Ardiansyah warga Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Nah, dari pengakuan tersangka sabu akan dijual kembali di desanya yakni Desa Blitis. “Biasanya keuntungan sekali jual yakni kisaran Rp 500 ribu,” terang Suryadi pada media kala jumpa pers di Mapolres Prabumulih, Kamis 25 Juli 2024.
Residivis ini yang pernah tersandung dengan kasus yang sama pada 2017 lalu. Dijelaskannya, satu bulan hanya sekali mengambil barang tersebut, saat tersangka lainnya diamankan ketika berada di sebuah bedeng di wilayah Kecamatan Prabumulih Utara.
“Saya sehariannya berjualan nasi goreng di are jalan Padat Karya Prabumulih dan saya juga sudah lama tidak konsumsi sabu, namun kemarin malam rasanya pengen (ingin) nian Pak,” sebutnya.
Dikatakannya hanya modal Rp 50 ribu dan dapat barang 1,04 gram, itu pun patungan dengan teman lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengatakan, pihaknya kembali bisa mengungkapkan kasus peredaran narkotika dari TKP yang berbeda. “Untuk pasal yang kita kenakan kepada tersangka Suryadi yakni Pasal 112/114 ayat 1, tentang narkotika, Hukuman mati, paling lama 20 tahun paling singkat 5 tahun,” jelas Kapolres.
Dan untuk Ari Ardiansyah yakni pasal 112, tentang narkotika hukum penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 5 tahun, termasuk dendanya. (and)