Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono Ungkap Motif 2 Pelaku Habisi Napi Sumaryanto

Minggu 21 Jul 2024 - 07:47 WIB
Reporter : asifardiansyah
Editor : asifardiansyah

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan dan olah TKP terkait dengan salah satu penghuni atau narapidana (napi) Lapas kelas I Palembang Merah Mata pada  Kamis (18/7) lalu, Sumaryanto (28) tewas di dalam kamar mandi dengan luka jeratan tali di leher dan kaki terikat tersebut, dua orang napi yang juga rekan  korban Jumat (19/7) sore diamankan dan ditetapkan oleh penyidik sebagai pelaku tewasnya korban tersebut. 

Dimana kedua pelaku yang diamankan yaitu Agung Putting Maulana dan jua Emi Hartoni tersebut. Adapun kedua pelaku sebelumnya merencanakan pembunuhan terhadapnya di hari Rabu (17/7) sekitar pukul 21.00 wib. Di saat korban tertidur, Kamis (18/7) jelang subuh, kedua pelaku tersebut melakukan aksi pembunuhan terhadap korban dipicu oleh ketersinggungan para pelaku terhadap korban yang tidak mau diatur dan kerapkali melawan saat dinasehati oleh keduanya. 

"Untuk motifnya, para pelaku kesal dengan korban yang tidak mau menurut dan supaya menjaga sikap serta menghormati napi lain terutama yang sudah lebih dulu masuk ke lapas tersebut. Karena selalu dibantah dan korban Tidak menurut, kedua pelaku lantas mengatur rencana untuk menghabisi nyawa korban," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol DR Harryo Sugihhartono ketika rilis kasus, Sabtu (20/7) siang. 

Tidak hanya itu, untuk memuluskam niatnya tersebut, kedua pelaku ini mempersiapkan dulu semua alat yang nantinya akan dipakai untuk menghabisi korban. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa, kemudian kedua pelaku tadi lalu tidur di kasur yang dipersiapkan lapas tersebut. Namun menjelang subuh, pelaku Agung dan Emi kemudian terbangun dan di saat itu langsung menuju ke kasus yang di bawah dan melihat korban tertidur pulas.   

"Melihat korban masih tidur pulas, lantas pelaku Agung membekap mulutnya dengan handuk dan jerat leher korban dengan tali. Di sisi lain, pelaku Emi, turut membantunya dengan memegangi dan mengikat kakinya korban supaya tidak melakukan perlawanan tersebut. Meskipun korban sempat lakukan perlawanan, karena kalah tenaga sekaligus kehabisan nafas, akhirnya korban tersebut meninggal dunia. Untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal, kembali diikat oleh kedua pelaku dan dibawa ke kamar mandi di kamar korban dan pelaku ditahan tersebut," ulasnya diamini Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan. 

Namun sayang, aksi kedua pelaku tersebut menghabisi korban, dilihat oleh napi lainnya yang saat itu terbangun ketika keributan itu terjadi. Hanya saja, karena takut nantinya ia dijadikan sasaran berikutnya agar tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut, saksi ini seketika itu pura-pura tidur. Di samping itu, juga ada seorang napi lain yang hendak ke kamar mandi, namun dari dalam adanya suara mencurigakan. 

" Ini murni pembunuhan berencana, sebab dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di lapangan yang sekaligus rekan korban dan pelaku, bahwa ini bukan bunuh diri dengan cara gantung diri. Pasalnya dari hasil olah TKP, terutama di kamar mandi, ruangannya tertutup rapat dan tidak ada celah yang bisa digunakan para pelaku untuk mengingkat tali tersebut. Belum lagi di leher juga terlihat bekas jeratan dan termasuk di kaki korban ini juga ada bekas ikatan tali," terangnya. 

Selain mengamankan kedua pelaku, terang Harryo, pihaknya juga mengamankan kain, handuk dan tali yang digunakan membunuh korban. Di samping itu, diungkapkan Harryo, pelaku Agung Putting Maulana merupakan narapidana dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur dan desersi dari TNI dan dihukum selama tiga tahun tujuh bulan. Sementara untuk pelaku Emi, yang bersangkutan merupakan narapidana juga kasus pembunuhan berencana dan divonis seumur hidup. 

" Pelaku utamanya tersebut, Agung Putting Maulana. Sebab semua rencana tersebut belum  disiapkan dengan matang. Hingga di saat menghabisi nyawa korban, Agunglah yang bekap mulut korban dengan handuk milik Agung. Atas perbuatannya, pelaku ini terancam hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP. Sedangkan untuk tiga rekan korban lainnya yang ada di dalam kamar, statusnya masih saksi," ulas Harryo lugas. 

Kalapas Kelas I Palembang Merah Mata, Veri Johannes mengungkapkan, bahwa tiap hari pihaknya melakukan kontrol keliling di sekitar area lapas. Namun memang, terang Veri, dengan jumlah personil yang terbatas yakni delapan orang untuk menjaga sekitar 1.600 napi tersebut bukan persoalan yang gampang. Namun demikian, pengawasan dan kontroling terus dilakukan. 

"Bayangkan dengan jumlah personil yang ada hanya 8 orang, tentunya jumlahnya tadi tidak sebanding dengan jumlah tahanan ini yang mencapai 1.600 orang. Sehingga agar dan tetap melaksanakan prosedurnya yang berlaku, sejak sekali anggota ini melakukan kontrol di seluruh lingkungan tabes. Untuk proses hukum, kita serahkan ke penyidik Polrestabes Palembang," pungkasnya.

Kategori :