Larangan Kembang Api dan Petasan Saat Malam Tahun Baru

PJ Walikota Palembang Drs H Ratu Dewa.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan melarang warganya untuk menyalakan kembang api dan petasan saat malam pergantian tahun baru 2024, nanti.

Pejabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin, mengatakan bahwa pemerintah melarang warga untuk merayakan malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api.

Bersama Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat," kata Ratu Dewa. 

“ini berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut yang telah dikeluarkan dan harus di patuhi bersama menjaga ketertiban saat menyambut tahun baru 2024 nanti.”tegasnya.

Ia menambahkan surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk menginformasikan ke warganya untuk larangan tersebut. 

"Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat," katanya.
 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan bahwa pengamanan Natal dan tahun baru  dilakukan seperti pengamanan pada umumnya. Akan tetapi untuk pengamanan Natal sendiri, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. 

Kemudian sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.” jelasnya. (spt)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan