Kolaborasi Cegah Karhutbunlah
SEKAYU, KORANRADAR.ID - Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin H Sandi Fahlepi lakukan Pengukuhan dan Penyerahan Secara Serentak Keputusan Bupati tentang Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan BPD dalam Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu 17 Juli 2024 di Opproom Pemkab Muba.
Proses pengukuhan ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkompinda, Anggota DPRD Muba, Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi Mahmud, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi, Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba H Richard Cahyadi, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muba Hj Triana Sandi Fahlepi, Ketua DWP Muba Hj Asna Aini Apriyadi beserta Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Muba terkait.
Dalam sambutannya Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengatakan, "Hari ini kita patut berbangga diri atas upaya yang telah dilakukan sehingga sampai pada titik pengukuhan," tuturnya.
Disampaikannya, bahwa penetapan keputusan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD, dapat di implentasikan yang tidak harus menunggu pengaturan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, peraturan dan Menteri Dalam Negeri serta peraturan daerah.
"Pada kesempatan ini, kita pemerintah kabupaten mendapatkan mandat dari undang-undang untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD, secara serentak Kepada 229 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin," ungkapnya.
Lanjut Pj Bupati Muba, maju dan berkembang nya sebuah desa itu ada di kepala desa. Dengan perpanjang masa jabatan kepala desa tentunya memiliki dampak yang positif untuk kemajuan desa, namun potensi dampak negatif juga pasti ada, apa lagi dengan besarnya APBD Desa yang di kelolah oleh pemerintah desa dalam kabupaten Muba, karena Pendapatan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) itu dari 10 % dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang di terima oleh Kabupaten Musi Banyuasin.
"Untuk itu, saya tekankan beberapa hal kepada Kepala Desa dan Anggota BPD. Bahwa secara bersama kita harus membangun komunikasi aktif dan harmonis serta bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik,” jelasnya.
“Segera laksanakan menyusun review Rencana Kerja Pembanguan Jangka Menegah Desa (RPJMDES) karena RPJMDES untuk perpanjagan masa jabatan 2 tahun belum terakomodir di RPJMDES sebelumnya," tambah Sandi.
Kepada desa yang mendapatkan status desa mandiri diucapkan selamat dan pertahankan menjadi desa mandiri, yang artinya, desa telah memiliki kemampuan untuk mengelola sumber daya dan potensi yang ada secara mandiri, serta mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakatnya tanpa bergantung pada pihak lain.
"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan atas nama pribadi ucapakan selamat atas perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD serta kepada desa yang mendapatkan status desa mandiri saya ucapkan selamat dan pertahankan," kata Sandi Fahlepi. (ace)