PALEMBANG,KORANRADAR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan menawarkan kepada peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) lebih dari tiga bulan memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab)."Untuk memanfaatkan Program Rehab, tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan tetapi cukup melalui aplikasi JKN Mobile atau mendaftar melalui Care Center 165," kata Kabag SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Palembang Hendra Kurniawan, di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, program rehab merupakan program yang disiapkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang memiliki masalah pembayaran iuran rutin bulanan sehingga terjadi tunggakan cukup besar lebih dari tiga bulan.
Program ini dikhususkan untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran JKN secara bertahap.Peserta yang memanfaatkan Program Rehab, setelah melakukan registrasi JKN Mobile dapat memilih di aplikasi daring (online) tersebut berapa kali cicilan tunggakan akan dibayar hingga lunas.Program rehab tersebut diberikan batas waktu cicilan maksimal 12 bulan, bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran JKN diimbau untuk segera memulai menyicilnya agar kepesertaannya bisa aktif kembali.
Dalam menjalani Program Rehab, status kepesertaan tidak aktif dan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan iuran dicicil lunas.
Setiap peserta JKN harus memastikan status kepesertaannya aktif, agar ketika sakit dan membutuhkan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) tidak perlu khawatir karena semua biaya dapat ditanggung sebagai peserta jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan."Untuk membantu peserta mandiri yang memiliki kendala pembayaran iuran, kami akan terus menyosialisasikan Program Rehab yang dihadirkan sebagai solusi alternatif bagi peserta yang status kepesertaannya tidak aktif karena masih memiliki tunggakan iuran JKN," ujar Hendra. (ANTARA)