EMPAT LAWANG, KORANRADAR.ID - Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, kukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) Periode 2020-2026 dan Periode 2022-2028, di Kabupaten Empat Lawang, belum lama ini.
Total ada 107 Kades se-Kabupaten Empat Lawang yang dikukuhkan oleh Pj Bupati Empat Lawang. Dengan dikukuhkan tersebut masa jabatan Kades menjadi 8 tahun.
Pj Bupati mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades ini berubah-ubah, jika dulu maksimal jabatan kades ini 3 periode, saat ini menjadi 2 periode.
“Dengan masa jabatan per periode 8 tahun, itu artinya jika jabatan kades 2 periode maka 16 tahun jabatan kades ini,” kata Fauzan.
Menurutnya kades adalah ujung tombak pembangunan yang ada di Desa, maka peran kades dalam membangun desa diperkuat dengan adanya Dana Desa (DD).
“Mau kalian apakan desa kalian bisa kalian lakukan, Empat Lawang tidak akan berubah kalau bukan orang Empat Lawang sendiri yang merubahnya. Begitupun desa tidak akan berubah kalau bukan kades sendiri yang merubahnya,” ujarnya.
Pj Bupati berpesan untuk seluruh kades agar memberikan yang terbaik bagi desanya, sebab dana sudah ada dan kades sendiri yang mengelolanya. Kendali ada di tangan kalian, jadi pahami tugas pokok dan fungsi kades. (obi)