PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Adanya kebijakan pemerintah pusat, untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa (kades), dari 6 tahun menjadi 8 tahun, akhinya dikukuhkan oleh Pemkot Prabumulih melalui Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Pengukuhan ke-12 kades itu dilakukan di Pendopoan Rumdin Wako, Kamis 27 Juni 2024 oleh Pj Wako Prabumulih H Elman bersama Kepala DPMD A Fauzan Akmal disaksikan Forkompinda.
Elman mengucapkan selamat atas pengukuhan atas 12 kades itu. "Ini patut disyukuri, atas amanah perpanjangan masa jabatan ini, harus lebih proaktif untuk membangun desa. Untuk itu, jaga kekompakan dan ikhlas dalam bekerja dan harus yakin, desa Prabumulih akan maju dan berkembang,” terangnya.
Kekompakan dan solid serta bersama-sama sebutnya harus tercipta dalam membangun desa diPrabumulih ini. “Desa menjadi terbaik, pembangunan pesat dan masyarakat sejahtera,” akunya.
Ditekankannya, para kades harus terus berbuat dan meningkatkan programnya guna memajukan desa dipimpin. “Berusaha sebaik mungkin, melayani masyarakat agar sejahtera,” tambahnya.
Kepala DMPD Prabumulih A Fauzan Akmal mengatakan, ada 12 kades di Prabumulih dikukuhkan terkait adanya tindaklanjuti kebijakan perpanjangan jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Tadi telah dikukuhkan para kades di lingkungan Prabumulih, berjumlah 12 orang terkait tindak lanjut kebijakan perpanjangan masa jabatan kades. Pak Pj Wako Prabumulih, H Elman ST MM langsung melakukan pelantikan,” pungkasnya. (and)