Dalam 24 jam, Pelaku Pasal 340 Terhadap Pelajar Ditangkap

Sabtu 22 Jun 2024 - 01:18 WIB
Reporter : edward ferdinand
Editor : asifardiansyah

MARTAPURA, RP - Gerak cepat dilakukan tim gabungan Shadow Walet (SW) bersama Polsek Madang Suku I dalam mengungkap pelaku pembunuhan UA (16) pelajar SMK di Belitang yang ditemukan di Perkebunan Karet Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya Kab. OKU Timur, Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekitar Pukul 09.00 WIB di Perkebunan Karet Desa Tebing Sari Mulya Kecamatan Belitang Madang Raya, OKU Timur.

       Pelaku yang ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian adalah Muhammad Yasir alias Putra (30) yang mengaku sebagai pacar korban. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II saat sedang berjualan ikan di rumahnya pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.

      Pelaku yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 12 / VI / 2024 / SPKT / SEK MDS I  / POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL, Tanggal 20 Juni  2024 mengaku, dirinya tega melakukan pembunuhan karena cemburu dengan korban yang diduga memiliki pacar lain disamping dirinya yang telah berpacaran selama 2 tahun, meskipun pelaku sendiri telah memiliki istri dan 3 orang anak.

       "Motif pelaku adalah sakit hati karena sudah berpacaran dengan  korban selama 2 tahun dan pelaku menduga korban ada pacar lain. sehingga pelaku berniat untuk membunuh korban. kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muchlis SH MH dan Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro.

      Dijelaskan Kapolres, pelaku yang telah 3 kali menikah ini, melakukan janji dengan korban untuk bertemu di lokasi. Setelah bertemu pelaku yang cemburu buta kemudian memukul kepala dan punggung korban menggunakan kayu balok hingga korban tewas bersimbah darah dan mengalami luka sobek di kepala bagian belakang.

      "Untuk menghilangkan jejak, pelaku membawa kabur motor Honda Scoopy milik korban sehingga korban seolah-olah merupakan korban begal. Namun berkat kesigapan anggota kita pelaku berhasil kita ungkap. Untuk pelaku kita sangkakan pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," jelas Kapolres.(awa)

 

Kategori :