Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Pascapenetapan DCT

Kamis 09 Nov 2023 - 20:08 WIB
Reporter : Zarkasi
Editor : Swan

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan memperketat pengawasan pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg di wilayah itu.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan untuk saat ini setiap partai politik (parpol) hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai saja dan tetap dalam pengawasan.

"Kendalanya untuk saat ini partai politik, ada yang tidak memberitahukan kepada kami jika ada kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," katanya.

Ia mengatakan akan ada sanksi pidana bagi parpol yang mencuri start melakukan kampanye tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, mulai kampanye pada tanggal 28 November 2023. Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," katanya.

Ia mengungkapkan pihaknya telah memberikan imbauan kepada setiap parpol agar memberitahukan semua kegiatan kepada Bawaslu agar nantinya tetap bisa dilakukan pengawasan. "Kami memberikan imbauan kepada parpol agar memberitahukan kepada Bawaslu apapun bentuk kegiatannya karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," tegasnya.

Selain itu, Kurniawan menyebutkan jika belum ada laporan dari masyarakat ataupun pihak lainnya terkait parpol yang mencuri start kampanye.

"Sejauh ini kampanye di luar jadwal belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan kami sendiri yang melakukan itu di luar jadwal," ucap dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Tags :
Kategori :

Terkait