OKI, KORANRADAR.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah OKI (DPRD OKI) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI tahun 2023.
Dalam rapat paripurna tersebut Pj Bupati OKI Asmar Wijaya, meyampaikan pertanggungjawaban APBD tahun 2023 berupa laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.
"Opini BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten OKI tahun 2023 adalah wajar tanpa pengecualian (WTP), artinya Kabupaten telah 13 tahun berturut-berturut yakni mulai laporan pwrtanggungjawaban APBD tahun 2011 sampai 2023 mendapat WTP," jelasnya, kemari.
Hal ini merupakan hasil kerja keras antara SKPD yang saling berkoordinasi dan berkomunikasi termasuk anggota DPRD OKI sehingga pencapaian ini harus terus diraih oleh Kabupaten OKI.
Mempedomani peraturan dan perundangan yang berlaku bersama ini kami sampaikan rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksaan APBD Tahun 2023 termasuk didalamnya laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran (LRA), Laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan arus KAS (LAK), Laporan perubahan Ekuitas(LPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK).
"Kepada DPRD OKI yang terhormat dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten OKI tahun anggaran 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah dilakukan pembahasan bersama antara pansus-pansus di DPRD OKI dengan mitra masing-masing," tukasnya.
Ketua DPRD OKI H Abdiyanto Fikri berharap pencapaian pengahargaan tertinggi yang telah diberikan BPK RI dapat terus dipertahankan kedepannya.
"Dewan akan terus mengawasi program-program pemerintah agar terealisasi dengan baik untuk memastikan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten OKI," tukasnya. (eml)