Sementara itu, menurut salah seorang nara sumber yang merupakan praktisi Pemilu dan akademisi dari UIN Raden Fatah Palembang Dr H Donny Meilano, mengatakan pengawasan Pemilu ini jika secara undang-undang adalah Bawaslu akan tetapi masyarakat juga punya kewajiban.
Untuk itu negara ini melibatkan masyarakat demi mewujudkan pemimpin Kabupaten atau provinsi bupati atau gubernur atau walikota yang memang berkredibel.
"Maka partisipasi masyarakat ini dalam konteks pengawasan yaitu melaporkan dan menyampaikan kalau ada hal-hal yang menurut undang-undang yang tidak sesuai," terangnya.
Kategori :