MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Polres OKU Timur melalui Satuan Reskrim (Sat Reskrim) dan Polsek jajaran sukses mengungkap 18 Laporan Polisi (LP) dari target 4 LP yang harus diungkap selama pelaksanaan Operasi I Sikat Musi tahun 2024 yang digelar selama 16 hari dari tanggal 4 - 16 Mei 2024.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH dalam rilis hasil Operasi I Sikat Musi 2024, di Mapolres OKU Timur, Kamis 30 Mei 2024. Menurut Kapolres, over target pengungkapan 18 LP dari target 4 LP yang ditetapkan, merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim dan Polsek jajaran sehingga dalam waktu 16 hari berhasil diungkap 18 LP dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang.
"Operasi Sikat Musi sasaran utamanya adalah 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Untuk Polres OKU Timur kita ditarget mengungkap 4 LP, namun realisasinya kita over target sampai 18 LP yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka yang diamankan 19 orang," ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Polin E Antonius dan Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH.
Dari jumlah 19 tersangka yang diamankan, terdiri dari 11 kasus Curat, 5 kasus Curas dan 1 kasus Curamnor. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 13 unit motor, 4 unit handphone, uang Rp 1 juta, 1 unit brankas, BPKB dan STNK.
"Untuk kasus Curas yang kita ungkap adalah komplotan yang sering melakukan aksinya di OKU Timur tepatnya di kawasan irigasi di letter S. Dalam beraksi komplotan ini berjumlah 7 orang, empat orang diantaranya sudah kita amankan dan 3 orang lagi masih DPO. Dari komplotan ini diamankan 10 unit motor. Setiap beraksi komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan senjata api," jelas Kapolres.
Selain itu, Sat Reskrim Polres OKU Timur juga berhasil mengungkap kasus pembunuham di Desa Bantan 2 tahun silam. Dimana pelaku yang buron selama dua tahun berhasil ditangkap di Bengkulu. Sementara dua pelaku pembunuhan lain I dan C masih buron," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada saat menggunakan kendaraan bermotor dan memarkirkan motor dengan dilengkapi kunci pengaman ganda. Kemudian masyarakat dihimbau tidak memakai atau melakukan tranksaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. apabila kedapatan dikenakan sanksi sebagai penadah. (awa)