KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan A (32), warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung yang telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan ini bermula dari laporan M (38) pada 16 Januari 2024, yang telah kehilangan tas jinjing merk Bonia berisi 1 unit handphone merek Oppo dan dompet kulit berisikan uang Rp 300 ribu dalam mobil yang parkir di area Pasar Shoping Kayuagung pada Minggu 14 Januari 2024 lalu sekira pukul 14.55 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Iman Falucki SIK memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, pada hari Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 00.30 WIB berhasil diamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto mengatakan, pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah diamankan dengan barang bukti 1 unit handphone merek Oppo A5 warna hitam dan motor merk Yamaha Jupiter Z tanpa nopol.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (eml)