MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, salah satunya poinnya disebutkan bahwa masa jabatan Kepala Desa (Kades) bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Undang undang Desa terbaru inilah yang disosialisasikan Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kepada seluruh Kades yang ada di Kabupaten OKU Timur, kemarin.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024 dibuka langsung Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs Dwi Supriyanto, MM, Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman SE MM serta dihadiri para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.
Kepala Dinas PMD OKU Timur H Rusman SE MM menjelaskan, sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dilakukan setelah UU ini disahkan. "Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa," ujarnya.
Dijelaskan Rusman, dalam Undang-undang yang baru, masa jabatan Kades ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan. "Namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, untujlk itu kita berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar," jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT dalam arahannya mengatakan, sinergi dari Desa ke Kecamatan sampai ke Kabupaten harus berjalan dengan baik. "Pemerintah Kabupaten akan mendukung program-program Kecamatan hingga ke Desa, begitupun sebaliknya Pemerintah Desa menjadi perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten," ucap Enos.
Terkait penambahan masa Jabatan Kades, Bupati mengucapkan selamat dan berharap agar Kades dapat menjadi lebih amanah. "Selamat atas disahkannya UU No 3 Tahun 2024, dimana didalamnya terdapat pasal tentang penambahan masa jabatan Kades. Namun saya berharap mohon bersabar untuk menunggu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah, Surat Edaran, sehingga dibahas di DPRD dan menjadi Perda," pungkasnya. (awa)