BPH Migas Sebut Stok BBM Di Sumsel Aman Saat Arus Balik Lebaran

Minggu 14 Apr 2024 - 20:17 WIB
Reporter : Asif Ardiansyah
Editor : Swan

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan stok bahan bakar minyak (BBM) di Sumatra Selatan dalam kondisi aman untuk menghadapi arus balik Lebaran 2024.

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan selain stok BBM, pihaknya juga memantau sarana dan fasilitas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna mengantisipasi perjalanan arus balik dari dan menuju Palembang, Sumsel.

"Kami melakukan pengecekan beberapa SPBU dan pengecekan terhadap sarana dan fasilitas, serta pelayanan. Begitu juga dengan tangki-tangki timbunnya," katanya saat meninjau SPBU di Palembang, Sumsel, Jumat (12/4).

Ia menambahkan berdasarkan hasil pemantauan bersama tim dan badan usaha penugasan PT Pertamina Patra Niaga terungkap stok BBM di Palembang tercukupi dengan baik.

Menurut dia, persiapan yang matang dalam menghadapi arus balik Lebaran diharapkan dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi para pemudik.

"Kita sudah melakukan pengecekan, Alhamdulillah stok aman dan lancar. Kita memastikan semua SPBU yang ada di Kota Palembang, khususnya ketersediaan BBM stoknya terjaga, aman, dan lancar, sehingga para pemudik dapat bersilaturahmi bersama keluarga dengan aman dan tenteram," ujar Halim.

Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon I Palembang Pertamina Patra Niaga Arif Zarkasi Widianto memastikan pelayanan SPBU di wilayahnya aman, sehingga pemudik yang akan melangsungkan perjalanan merasakan kenyamanan.

"Alhamdulillah, hasil monitoring bersama BPH Migas, dapat disimpulkan stok aman dan pelayanan juga dipastikan aman," ungkapnya.

Selama dua hari pada 11-12 April 2024, Halim bersama Arif melakukan pengawasan di beberapa titik SPBU di Palembang, termasuk melakukan pengecekan tangki timbun BBM.Halim juga merekomendasikan kepada pengelola SPBU agar penempatan CCTV mengarah ke pelat nomor polisi dan penyimpanan datanya selama minimal 30 hari. (ant)

Kategori :