PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, sudah memasuki tahap baru dengan bakal adanya penetapan tersangka.
Sejauh ini sudah ada puluhan saksi diperiksa dan terus digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dishub Prabumulih.
“Dalam waktu dekat ini segera tersangka akan ditetapkan dalam dugaan kasus korupsi di Dinas Perhubungan Kota Prabumulih," tegas ,Kajari Prabumulih Roy Riyadi belum lama ini.
Roy mengatakan, saat ini tim penyidik pihaknya tengah berkoordinasi dengan tim auditor di untuk menghitung dan menentukan berapa angka kerugian negara. “Minggu ini kami akan ekspos dengan tim auditor untuk mempercepat menentukan kerugian negara, tersebut,” " katanya.
Saat ditanya berapa orang yang akan diterapkan menjadi tersangka, mantan penyidik KPK Republik Indonesia ini mengaku, masih menunggu laporan dari tim penyidik kasus tersebut.
Disinggung berapa banyak yang sudah dimintai keterangan atau diperiksa, pria yang juga ketua Indonesia Karate-Do (Inkado) Provinsi Sumatera Selatan ini mengaku sudah banyak yang diperiksa. "Untuk yang diperiksa sudah puluhan," lanjutnya.
Lebih lanjut Roy mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam kegiatan itu hampir dikatakan fiktif karena ada beberapa yang ikut kegiatan tapi tak dibayar dan hal lainnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Dishub Pemerintah kota Prabumulih tahun anggaran 2021 dan 2022.
Pada tahun 2021 total anggaran sekitar Rp 300 juta lebih dan pada tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp 400 juta lebih.
Kejaksaan Prabumulih sendiri sudah meningkatkan status kasus itu dan juga sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. (and)